Website edukasi saham, ekonomi makro, rekomendasi, investasi saham, analisis saham dan strategi trading.

Cara Mencari EPS di Laporan Keuangan

Dalam analisa fundamental anda pasti sudah tidak asing dengan istilah Earning per Share (EPS). Kalau anda belum tahu apa itu EPS, kegunaan dan interpretasinya, saya sudah bahas lengkap disini: Makna dan Fungsi Rasio Earning Per Share (EPS).

Jadi EPS rumusnya adalah laba bersih / jumlah lembar saham beredar perusahaan. Untuk anda yang ingin mencari informasi EPS, rasio EPS ini sebenarnya juga sudah tersedia pada laporan keuangan perusahaan go public (kuartalan dan tahunan), yaitu di bagian laporan laba rugi. 

[Rekan-rekan yang ingin belajar analisis analisis fundamental dan cara lengkap membaca laporan keuangan untuk investasi saham, rekan-rekan bisa mendapatkan materi dan praktik2 investasi saham disini: Ebook Analisis Fundamental Saham Pemula - Expert].

Hal ini mungkin berbeda dengan rasio DER, ROE, ROE, yang tidak tersedia khusus di laporan keuangan perusahaan. Sebelum itu, kalau anda belum tahu cara mencari laporan keuangan, anda bisa donwload di situs IDX. Baca juga: Cara Mendapatkan Laporan Keuangan Perusahaan. 

Berikut adalah cara mencari EPS di laporan keuangan perusahaan: 

1. Buka laporan keuangan --> lihat laporan laba rugi 

Cara mencari EPS di laporan keuangan
Laporan diatas saya gunakan contoh laporan PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR). Angka EPS alias Laba Bersih per Saham ada di laporan laba rugi bagian paling bawah sendiri. Itulah cara mencari EPS di laporan keuangan. Di laporan keuangan kuartalan maupun tahunan, perusahaan selalu menyertakan nilai EPS-nya. 

Anda yang sedang cari nilai EPS di laporan keuangan, caranya sangat simpel dan angkanya sudah tersedia. 

Oke, lalu kenapa EPS ditampilkan di laporan keuangan perusahaan? Hal ini karena EPS mengindikasikan laba per saham yang siap dibagikan pada pemegang saham (dividen). Jadi jika EPS perusahaan sebesar Rp918 per saham, itu artinya Rp918 ini adalah laba per saham yang bisa dibagikan pada investor. 

Tapi belum tentu angka EPS Rp918 per saham ini semuanya dibagikan ke pemegang saham. Nah, terkait berapa besarnya EPS yang akan dibagikan menjadi dividend per share (DPS), semuanya akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 

Misalnya, dalam RUPS diputuskan bahwa rasio dividen yang dibayarkan adalah 50% dari laba bersih (per saham), itu artinya DPS yang akan diterima pemegang saham nantinya adalah sebesar Rp459 per saham (Rp918 * 50%).

Perusahaan bisa memutuskan untuk membagi dividen hanya sebeasr 5% dari laba bersihnya, atau bahkan 100% laba bersihnya. Atau bahkan perusahaan bisa memutuskan untuk tidak membagi dividen. Semua sah saja, tergantung dari keputusan RUPS.

Intinya, Dividend per Share (DPS) yang dibagikan / yang akan anda terima itu persentasenya didasarkan dari nilai EPS. Itulah mengapa perusahaan selalu menampilkan EPS di laporan keuangannya.      

0 komentar:

Post a Comment

Silahkan bertanya apapun tentang saham, saya sangat welcome terhadap komentar rekan-rekan.