Website edukasi saham, ekonomi makro, rekomendasi, investasi saham, analisis saham dan strategi trading.

Unusual Market Activity di Bursa Saham

Pernahkah anda mendengar istilah Unusual Market Activity (UMA)? UMA adalah istilah yang digunakan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menandai saham-saham yang pergerakan harganya bergerak tidak wajar. 

 


Menurut Bursa Efek Indonesia (BEI), definisi Unusual Market Activity (UMA) adalah aktivitas perdagangan dan/atau pergerakan harga suatu Efek yang tidak biasa pada suatu kurun waktu tertentu di Bursa yang menurut penilaian Bursa dapat berpotensi mengganggu terselenggaranya perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien. 

Jadi ketika ada saham yang memiliki kenaikan ataupun penurunan volatilitas harga secara dratis, maka saham tersebut sangat berisiko terkena status Unusual Market Activity oleh Bursa Efek. 

Sebagai contoh seperti kasus saham MPPA yang pernah terkena UMA oleh BEI. BEI mengeluarkan surat UMA untuk MPPA yang isinya seperti berikut: 

Unusual Market Activity 

Hal ini terjadi karena volatilitas saham MPPA sebelumnya biasa-biasa saja. Tidak ada kenaikan dan penurunan yang terjadi secara signifikan. Akan tetapi pada 3 hari terakhir, MPPA tiba-tiba mengalami lonjaka harga yang sangat drastis. 

Harga saham MPPA naik puluhan persen dalam sehari. Dan volatilitas ini terjadi secara tiba-tiba dan terus naik dalam kurun waktu 3 hari. Anda bisa perhatikan chart MPPA berikut: 

Saham MPPA

Perhatikan tanda persegi. Anda bisa lihat pergerakan MPPA masih sideways. Tidak ada kenaikan penurunan yang terjadi secara signifikan. Namun tiga hari terakhir bisa anda perhatikan ada kenaikan harga sangat drastis, di mana dalam 3 hari MPPA naik dari 250 ke 420. 

Inilah salah satu contoh Unusual Market Acvitivy di Bursa Efek Indonesia. Intinya, ketika ada saham yang tiba-tiba bergerak naik turun secara signifikan dalam waktu sangat singkat, saham ini bakalan masuk radar BEI. 

Kalau dalam beberapa hari kedepan, volatilitas harganya masih sangat tinggi, maka BEI biasanya akan memberikan status UMA pada saham tersebut.  

Menurut BEI, UMA sendiri tidak serta merta menunjukkan bahwa emiten tersebut melakukan suatu pelanggaran di pasar modal. Jadi kalau ada saham terkena UMA, bukan berarti ada pelanggaran atau kesalahan berat yang dilakukan oleh emiten. 

Faktanya, pada saat saham terkena UMA, saham tersebut masih bisa ditperdgangkan oleh trader. 

UNUSUAL MARKET ACTIVITY DAN SUSPENSI 

Status UMA suatu saham bisa dicabut oleh BEI kalau pergerakan harganya dianggap sudah normal, dan emiten yang bersangkutan (yang diberikan surat UMA oleh BEI), sudah menjelaskan penyebab lonjakan atau penurunan harga saham secara drastis tersebut. 

Tapi dalam beberapa kasus, suatu saham bisa terkena UMA beberapa kali. Kalau saham sudah terkena UMA beberapa kali, saham tersebut bisa terkena SUSPENSI oleh BEI. 

Suspensi adalah penghentian perdagangan saham tertentu sementara yang dilakukan BEI, karena aktivitas perdagangan saham dinilai tidak wajar. 

Suspensi biasanya hanya terjadi beberapa hari. Namun dalam beberapa kasus, suspensi bisa terjadi lebih lama. 

Pada saat suspensi, emiten harus menjelaskan pada Bursa mengenai volatilitas perdagangan saham yang terjadi, upaya-upaya yang dilakukan emiten, dan memberikan keterbukaan informasi pada investor, sehingga investor maupun trader bisa mengambil keputusan beli saham yang lebih rasional (untuk meredakan naik-turunnya harga yang tidak wajar). 

Setelah emiten menjelaskan pada Bursa, barulah status suspensi akan dicabut, dan sahamnya bisa diperdagangkan kembali oleh trader. 

Contohnya seperti saham ZBRA yang pernah terkena UMA. Karena setelah terkena UMA pergerakan volatilitas sahamnya masih dinilai tidak wajar, saham ZBRA akhirnya terkena suspensi.  

TUJUAN UNUSUAL MARKET ACTIVITY 

UMA sebenarnya adalah warning yang diberikan oleh BEI kepada para investor (bukan pelanggaran yang dilakukan perusahaan). Tujuannya, agar investor lebih berhati-hati dalam membeli saham. 

Karena saham yang bergerak tidak wajar, tentu sangat membahayakan investor. Saham yang cepat tanpa alasan yang jelas, saham tersebut berisiko jatuh dalam waktu cepat juga. 

Buat para trader dan investor, anda bisa melihat pengumuman UMA pada situs resmi Bursa Efek disini: Pengumuman Unusual Market Activity. 

Di satu sisi, beberapa perusahaan yang terkena UMA bisa terkena suspensi. Pada saat saham terkena suspensi, anda tidak akan bisa mentradingkan sahamnya. Kalau anda sudah membeli sahamnya dan terkena suspensi, anda harus menunggu suspensi dibuka baru anda bisa jual. 

Yang terjadi, saham-saham yang setelah suspen-nya dibuka, harga sahamnya langsung turun (walaupun ada beberapa yang tetap bisa lanjut naik). 

Sebagai trader, waspadai saham-saham yang terkena UMA. Kalau ada saham yang mulai kena UMA, sebaiknya anda hindari dulu sahamnya. Apalagi saham2 yang naik drastis dalam waktu cepat, risikonya juga tinggi. 

Kecuali kalau anda ingin scalping, saham-saham yang volatilitasnya tinggi dapat digunakan untuk spekulasi dengan strategi trading menitan. Baca juga: Cara Trading Cepat 15 Menit - Scalping Trading Saham.    

0 komentar:

Post a Comment

Silahkan bertanya apapun tentang saham, saya sangat welcome terhadap komentar rekan-rekan.