Website edukasi saham, ekonomi makro, rekomendasi, investasi saham, analisis saham dan strategi trading.

Memahami Notasi Khusus Saham

El Heze

Dalam analisis fundamental,  kita mengenal istilah NOTASI KHUSUS SAHAM. Untuk sebagian dari anda mungkin masih cukup asing dengan istilah notasi khusus. Tapi anda harus pahami dengan baik notasi khusus, karena dengan memahami notasi khusus, anda bisa menghindari perusahaan-perusahaan yang tata kelolanya bermasalah. 

 

Oke, kita akan bahas apa itu notasi khusus, dan bagaimana cara membaca notasi khusus pada emiten-emiten tertentu. 

Notasi khusus saham adalah notasi yang dikeluarkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menandai perusahaan-perusahaan yang sedang mengalami masalah, baik masalah keuangan ataupun tata kelola. 

Notasi khusus diberikan dalam bentuk kode-kode tertentu, di mana setiap kode memiliki arti / makna tersendiri. Saat ini, terdapat 14 notasi khusus yang diterbitkan oleh Bursa Efek Indonesia. Berikut adalah kode-kode notasi khusus beserta artinya masing-masing: 

1. Notasi B 

Artinya adanya permohonan pernyataan pailit. Dalam hal ini, perusahaan sedang berada dalam masalah keuangan yang cukup serius, sehingga perusahaan mengajukan perhomonan pailit (bangkrut). 

Perusahaan yang kena notasi B sangat berisiko untuk investasi, karena perusahaan bisa terkena risiko delisting dari bursa jika benar-benar pailit, dan tentu saja ketika perusahaan delisting, anda tidak bisa memperdagangkan sahamnya di market. 

Tetapi notasi ini bisa kembali dihilangkan apabila perusahaan sudah dapat memperbaiki masalah keuangan, sehingga tidak ada risiko pailit lagi. 

2. Notasi M

Artinya adanya permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Dalam hal ini, perusahaan sedang terkena masalah utang yang besar di jatuh tempo, namun perusahaan mengajukan permohonan PKPU (Prosedur2 yang dapat dilakukan debitor untuk menghindari kepailitan).  

Walaupun perusahaan mengajukan PKPU, anda harus waspada, karena faktanya perusahaan sedang mengalami masalah utang yang besar dalam fundamentalnya.  

3. Notasi E

Artinya laporan keuangan terakhir menunjukkan ekuitas negatif. Dengan kata lain, perusahaan terus mengalami kerugian, sehingga mempengaruhi nilai ekuitasnya (menjadi minus alias besar pasak daripada tiang).   

4. Notasi A

Artinya adanya opini tidak wajar (adverse) dari akuntan publik. Laporan keuangan yang baik adalah laporan keuangan yang menunjukkan wajar tanpa pengecualian (WTP) atau wajar dengan pengceualian. 

Kalau laporan keuangan menunjukkan opini tidak wajar, artinya terdapat masalah-masalah dalam laporan keuangan yang ditemukan auditor. Perusahaan seperti ini, fundamentalnya juga berbahaya. 

5. Notasi D

Artinya adanya "opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer)" dari akuntan publik. Tidak menyatakan pendapat adalah tingkatan yang lebih jelek daripada opini tidak wajar, karena auditor tidak memperoleh bukti2 yang cukup untuk menyimpulkan keabsahan laporan keuangan perusahaan. 

6. Notasi L

Artinya perusahaan tercatat belu menyampaikan laporan keuangan. Hal ini menunjukkan bahwa tata kelola perusahaan kurang baik, karena perusahaan tidak bisa menepati deadline pelaporan bursa, sehingga investor tidak bisa menggunakan laporan keuangan untuk menilai kinerja. 

7. Notasi S

Artinya laporan keuangan terakhir menunjukkan tidak ada pendapatan usaha. Hal ini menunjukkan adanya masalah fundamental perusahaan, terutama dalam hal operasional. 

Perusahaan yang bagus untuk investasi tentu adalah perusahaan yang bisa menjalankan operasional dengan baik. Kalau tidak ada pendapatan usaha, anda harus mewaspadai kinerja fundamentalnya. 

8. Notasi C

Artinya kejadian perkara hukum terhadap Perusahaan Tercatat, Anak Perusahaan Tercatat dan/atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perusahaan Tercatat yang berdampak material. 

Ketika petinggi atau pemilik perusahaan terkena masalah hukum, hal ini juga bisa berdampak pada fundamental perusahaan. Kecuali kalau masalah hukum bisa diselesaikan, atau adanya pergantian direksi / komisaris yang lebih baik dan tidak berdampak pada fundamental, maka perusahaan tetap bisa anda pertimbangkan untuk investasi, selama didukung kinerja yang baik. 

9. Notasi Q

Artinya pembatasan kegiatan usaha Perusahaan Tercatat dan/atau Anak Perusahaan Tercatat oleh regulator. Pembatasan kegiatan usaha biasanya dikarenakan masalah fundamental atau tata kelola, atau masalah hukum. 

Sehingga ketika terjadi pembatasan kegiatan usaha oleh regulator, anda sebaiknya waspadai perusahaan, karena masalah tata kelola dapat mempengaruhi kelangsungan perusahaan. 

10. Notasi Y

Artinya Perusahaan Tercatat yang belum menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) sampai dengan 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir. 

Waspadai perusahaan yang tidak menyelenggarakan RUPST, karena investor tidak bisa melihat tata kelola dan keterbukaan informasi perusahaan. RUPST diperlukan untuk memberikan informasi dan menjaga hubungan perusahaan dengan pemegang saham. 

11. Notasi F 

Artinya sanksi administratif dan/atau perintah tertulis dari OJK yang dikenakan terhadap Perusahaan Tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori Pelanggaran Ringan.  

12. Notasi G

Artinya sanksi administratif dan/atau perintah tertulis dari OJK yang dikenakan terhadap Perusahaan Tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori Pelanggaran Sedang.   

13. Notasi V

Artinya sanksi administratif dan/atau perintah tertulis dari OJK yang dikenakan terhadap Perusahaan Tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori Pelanggaran Sedang.   

14. Notasi X      

Artinya Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus. Dengan kata lain, saham perusahaan sedang dalam pantauan karena pergerakannya yang tidak wajar di market, atau karena masalah-masalah lain. 

CARA MELIHAT NOTASI KHUSUS IDX 

Untuk bisa melihat perusahaan-perusahaan apa saja yang sedang kena notasi khusus BEI, anda bisa melihatnya langsung melalui situs IDX.Co.Id. 

Kemudian silahkan masuk ke menu Perusahaan Tercatat --> Notasi Khusus. Anda bisa scroll kebawah lagi sampai menemukan daftar-daftar emiten yang sedang kena notasi khusus. Contohnya seperti tampilan berikut: 

Notasi Khusus Saham

Satu emiten bisa dikenakan lebih dari satu notasi khusus. Notasi khusus juga bisa dicabut oleh BEI jika perusahaan sudah menyelesaikan masalahnya. 

Dengan mengetahui notasi khusus, anda bisa menghindari perusahaan2 yang berisiko atau sedang terkena masalah fundamental. Khususnya untuk investor saham, mengetahui notasi khusus penting agar anda tidak terjebak investasi di perusahaan yang bermasalah. 

Karena harga saham akan mengikuti faktor fundamental. Kalau kinerja dan tata kelola perusahaan jelek, dalam jangka panjang sahamnya juga tidak akan diminati investor. 

0 komentar:

Post a Comment

Silahkan bertanya apapun tentang saham, saya sangat welcome terhadap komentar rekan-rekan.