Website edukasi saham, ekonomi makro, rekomendasi, investasi saham, analisis saham dan strategi trading.

Perusahaan yang Modalnya Didapat dari Penjualan Saham

El Heze

Ada beberapa jenis dan bentuk perusahaan / badan usaha, mulai dari yang skalanya paling kecil sampai badan usaha skala besar. Badan usaha yang skalanya paling kecil adalah perusahaan perseorangan.

 

Kemudian ada juga yang dinamakan dengan badan usaha Firma. Firma adalah perseroan yang didirikan untuk melakukan usaha dibawah satu nama bersama. Nama usaha Firma bisa diambil dari nama sekutu (para anggota yang mendirikan usaha tersebur). 

Selain firma ada yang namanya CV (Persekutuan terbatas). CV mirip dengan firma, namun bedanya di dalam CV terdapat dua sekutu, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif yang bertugas untuk mengelola perusahaan, sedangkan sekutu pasif tidak ikut mengelola, tetapi sebagai pemberi modal. 

Modal badan usaha perseorangan, CV dan firma sifatnya relatif terbatas, karena modal hanya didapatkan dari para anggotanya sendiri. Baik perseorangan, CV maupun firma juga bisa mendapatkan pendanaan melalui perbankan, tetapi sifatnya tetap terbatas. Sedangkan badan usaha yang skala usahanya paling besar adalah Perseoran Terbatas (PT). 

Perusahaan yang Modalnya Didapat dari Penjualan Saham

Perusahaan yang modalnya didapat dari penjualan saham dinamakan Perseoran Terbatas (PT). 

Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang. 

Perseroan Terbatas merupakan badan usaha yang modalnya didapatkan dari penjualan saham. Setiap pemegang saham memiliki hak atas perusahaan, dan hak atas pembagian dividen (bagian dari laba bersih perusahaan yang dibagikan pada pemegang saham). 

Berdasarkan definisi diatas, maka perusahaan yang modalnya didapatkan dari penjualan saham adalah Perseroan Terbatas. Perseroan Terbatas dibagi menjadi dua yaitu: 

1. Perseroan Terbatas Tertutup / Perseoran Terbatas biasa 
2. Perseroan Terbatas Terbuka atau perusahaan go public, yaitu perusahaan yang melakukan penawaran umum sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undangan Pasar Modal. 

Modal yang didapatkan untuk membangun Perseroan Terbatas berdasarkan dari penyetoran saham setiap anggota-nya. Di dalam Perseoran Terbatas memiliki struktur organisasi yang lebih kompleks, yang terdiri dari jajaran Direksi dan Komisaris.

Bicara tentang modal (karena Perseroan Terbatas adalah perusahaan yang modalnya didapatkan dari saham), maka permodalan Perseroan Terbatas dapat dibagi menjadi tiga jenis yaitu sebagai berikut: 

1. Modal Dasar = Jumlah saham maksimal yang dapat dikeluarkan Perseoran Terbatas, yang terdiri dari seluruh nominal / jumlah saham di perusahaan. 

2. Mdoal Ditempatkan = Saham yang telah diambil dan telah terjual pada para pendiri perusahaan, ataupun kepada para pemegang saham Perseroan Terbatas. 

3. Modal Disetor = Saham yang sudah dibayar penuh pada Perseroan, yang menjadi penyertaan atau penyetoran modal riil yang dilakuan pendiri ataupun pemegang saham Perseroan Terbatas. 

Direksi dan Komisaris umumnya memegang saham Perseroan, dan memiliki pemisahan tugas dan tanggung jawab yang berbeda-beda berdasarkan job desc-nya. Perseoran Terbatas terdiri dari tiga Organ utama: 

1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), yang merupakan struktur Perseroan Terbatas paling tinggi dan memiliki wewenang tertinggi di dalam perusahaan. 

2. Direksi, merupakan struktur Perseroran yang berfungsi untuk mengelola segala hal yang berkaitan dengan operasional perusahaan dan mengembangkan bisnis. 

3. Komisaris, merupakan struktur Perseroan yang berfungsi melakukan fungsi pengawasan dan tata kelola terhadap kegiatan perusahaan. 

Perseroan Tertutup bisa melakukan Initial Public Offering (IPO) alias listing di Bursa Efek Indonesia, sehingga statusnya menjadi Perseroan Terbuka (Perusahaan go public). 

Itulah mengapa Perseroan Terbatas dikatakan sebagai perusahaan yang modalnya didapatkan dari penjualan saham, karena ketika perusahaan melakuan go public, artinya perusahaan menjual saham ke public, di mana hasil penjualan saham dari publik digunakan sebagai modal untuk menjalankan operasional, maupun buat ekspansi usaha.

Ketika perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka, maka saham perusahaan bisa diperdagangkan secara umum di masyarakat. Sehingga perusahaan go public juga memiliki akses yang lebih besar ke pasar modal. 

Apabila perusahaan membutuhkan tambahan modal / dana, maka perusahaan bisa menjual saham ke publik (masyarakat) untuk mendapatkan dana tambahan melalui aksi korporasi. Caranya melalui aksi korporasi Right Issue (RI). 

Dengan aksi korporasi Right Issue, perusahaan menawarkan sahamnya untuk dijual ke publik sampai jangka waktu tertentu. Setelah itu, perusahaan akan mendapatkan dana dari penjualan saham tersebut, untuk digunakan ekspansi usaha, membiayai operasional, investasi dan lain-lain.

Jadi setelah IPO (menjual saham perdana ke publik), dalam perjalanan listing di Bursa, perusahaan tetap bisa mendapatkan modal dari penjualan saham melalui aksi korporasinya. 

Supaya bisa menjadi Perseroan Terbatas, selain perusahaan harus memiliki kecukupan (minimal modal), setiap pendiri Perseroan Terbatas wajib mendaftarkan usahanya melalui Notaris, dan nantinya akan dibuatkan akta notaris. 

Jadi perusahaan yang modalnya didapatkan dari penjualan saham adalah PERSEROAN TERBATAS. Badan usaha lainnya diluar perseoran terbatas, tidak akan bisa mendapatkan permodalan usaha melalui penjualan saham, kecuali jika badan usaha seperti CV, firma merubah bentuk usahanya menjadi Perseroan Terbatas (PT). Semoga pos ini menjawab pertanyaan rekan-rekan.

0 komentar:

Post a Comment

Silahkan bertanya apapun tentang saham, saya sangat welcome terhadap komentar rekan-rekan.