Website edukasi saham, ekonomi makro, rekomendasi, investasi saham, analisis saham dan strategi trading.

Delisting dan Relisting di Bursa Saham

El Heze
Di pasar saham ada istilah "delisting" dan "relisting". Tahukah anda perbedaan keduanya? Delisting atau dalam bahasa indonesia adalah penghapusan pencatatan, yaitu tindakan penghapusan pencatatan saham perusahaan dari Bursa yang dilakukan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) karena perusahaan bersangkutan dianggap tidak memenuhi kriteria yang ditetapkanDelisting bisa dibagi ke dalam 2 jenis, yaitu:

Voluntary delisting (penghapusan pencatatan secara sukarela). Voluntary delisting terjadi karena perusahaan yang bersangkutan atas keinginan sendiri mengajukan agar menjadi perusahaan privat. Mengapa perusahaan ingin delisting dari bursa? Baca jawabannya disini: Mengapa Perusahaan Memilih Go Private? 

Force delisting (penghapusan secara paksa). Force delisting berarti nama saham perusahaan yang bersangkutan dihapus secara paksa oleh Bursa Efek. Hal ini bisa dikarenakan beberapa hal, yaitu sebagai berikut:

- Perusahaan selalu terlambat menyampaikan kewajiban pelaporan keuangan
- Perusahaan terbelit utang yang besar dalam jangka panjang
- Perusahaan terus membukukan kerugian
- Perusahaan tidak beroperasi lagi
- Perusahaan tidak memiliki pendapatan operasional yang memadai
- Perusahaan terkena masalah hukum berkepanjangan
- Keberlangsungan perusahaan terancam
- Perusahaan tidak bisa mematuhi ketentuan Bursa lainnya

Sedangkan relisting adalah kembalinya perusahaan privat menjadi perusahaan publik. Perlu anda ketahui, perusahaan yang pernah terkena delisting, bisa mengajukan kembali menjadi perusahaan publik. Biasanya hal ini ditujukan karena perusahaan membutuhkan dana segar melalui instrumen pasar modal (right issue, menerbitkan obligasi, waran, dan lain2). Contoh perusahaan yang pernah relisting adalah PT Sekar Bumi Tbk (SKBM). 

Tentu saja delisting bisa berdampak buruk kepada para pemegang saham perusahaan, terutama pemegang saham biasa. Hal ini dikarenakan ketika perusahaan terkena delisting, kewajiban yang harus dipenuhi terlebih dahulu adalah kewajiban kepada kreditor, lalu pemegang saham preferen dan terakhir pemegang saham biasa.


Oke, lalu apa hubungannya delisting dengan trading saham?  

Dalam trading, anda hendaknya menghindari perusahaan2 yang sudah terancam delisting. Bagaimana bisa tahu kalau perusahaan bakal kena delisting? Anda bisa melihat kinerja keuangannya, dan kasus2 hukum yang dihadapi perusahaan.

Perusahaan2 yang terancam delisting, biasanya juga sering terkena suspensi. Baca juga: Arti dan Ilustrasi Suspensi SahamPerusahaan2 yang terancam delisting umumnya adalah saham2 gocap yang mudah digoreng bandar. 

Saat ini memang masih banyak pemain saham yang nekad membeli saham2 gocap, sektor usahanya nggak jelas, hanya demi meraup keuntungan kenaikan saham beberapa poin. Sebagai pemain saham, hendaknya anda menghindari tipikal saham seperti ini.   

Saham2 yang terancam delisting dan sering digoreng terbukti sangat membahayakan trader. Sebagai contoh saham CPGT (terancam delisting). Banyak pemain saham yang nyangkut di CPGT hanya karena mengincar kenaikan beberapa poin, dan ujung2nya hanya jadi nyangkutersss.. 

0 komentar:

Post a Comment

Silahkan bertanya apapun tentang saham, saya sangat welcome terhadap komentar rekan-rekan.