Website edukasi saham, ekonomi makro, rekomendasi, investasi saham, analisis saham dan strategi trading.

Order yang Dilarang di Pasar Saham

Di pasar saham, anda bebas melakukan trading jual dan beli saham. Namun, sebagai nasabah anda harus tetap memperhatikan kode etik. Kode etik ini salah satunya berkaitan dengan cara melakukan order (beli-jual) saham. Di pasar saham, ada beberapa order yang tidak boleh anda lakukan. Apa saja order2 yang dilarang?

Pertama, short selling (jual kosong). Anda pasti sering mendengar istilah ini. Short selling sederhananya adalah menjual saham terlebih dahulu, padahal anda belum memiliki saham tersebut. Kemudian, baru membeli sahamnya di kemudian hari ketika harganya turun. 

Jadi, anda akan mendapat keuntungan dari short selling ketika harga saham turun (kemudian anda baru membeli kembali, untuk menebus penjualan yang anda lakukan di awal, saat anda masih belum punya sahamnya). Tehnik short selling biasanya dilakukan dan dimanfaatkan spekulan saat pasar saham sedang bearish. Dengan cara seperti itu, mereka bisa mengeruk keuntungan yang besar. 

Perlu anda ketahui, saat ini di Indonesia sudah tidak memperbolehkan adanya transaksi short selling. Di luar negeri mungkin aturan ini tetap diberlakukan sebagai aturan yang sah. Anda mungkin bertanya-tanya, mengapa short selling dilarang di pasar saham Indonesia? 

Short selling memang menimbulkan pro dan kontra. Banyak sekali perdebatan mengenai aturan short selling. Tapi yang jelas, short selling dijadikan penyebab jatuhnya pasar saham Indonesia tahun 2008. Short selling dianggap "aksi ilegal", karena dapat membuat para spekulan mempermainkan harga saham, dengan cara menjual saham sebanyak mungkin agar harganya turun, supaya bisa menebus dan profit dengan cara membeli ketika harganya sudah dibawah. Hal inilah yang membuat harga saham jatuh dengan cepat. 

Strategi short selling seringkali digunakan ketika pasar saham sedang jatuh. Short selling ini kebalikan dari beli-jual saham biasa. Kalau anda membeli saham, anda mengharapkan keuntungan (profit / cuan) dari kenaikan harga saham ketika menjualnya kembali. Sedangkan short selling berarti anda menjual saham terlebih dahulu, dan mengharapkan harga saham turun, agar bisa membelinya di harga bawah.

Kedua, discretionary order. Dalam order ini, nasabah memberikan perintah pada broker untuk membeli dan menjual saham, pada harga dan jumlah lembar saham sesuai dengan pendapat broker, bukan atas perintah nasabah. Order ini dilarang karena semua keputusan trading harus 100% ada di tangan nasabah, bukan broker.

Broker hanya bertugas untuk menjalankan pesanan nasabah, dan tidak berhak untuk memutuskan jual-beli saham atas nama nasabah. Sehingga, jika transaksi anda rugi atau harga saham mengalami penurunan, semua itu adalah kesalahan anda sendiri, bukan kesalahan broker.  

Nah, itulah order yang dilarang di pasar saham. Pos ini juga sekaligus menjawab pertanyaan rekan2 Belajar Saham mengenai transaksi short selling. 

0 komentar:

Post a Comment

Silahkan bertanya apapun tentang saham, saya sangat welcome terhadap komentar rekan-rekan.