Website edukasi saham, ekonomi makro, rekomendasi, investasi saham, analisis saham dan strategi trading.

Force Sell di Pasar Saham

El Heze
"Apa itu Force Sell?"

Jika diterjemahkan, maka force sell artinya = jual paksa. Kalau menurut definisi saya, force sell adalah suatu tindakan dari kantor sekuritas untuk menjual paksa portofolio saham yang Anda miliki, dikarenakan Anda tidak mengembalikan utang dari balancing power kepada kantor sekuritas. 

"Apa maksudnya utang?" 

Perlu Anda ketahui bahwa setiap kantor sekuritas selalu memberikan kemudahan untuk trading, dengan memberikan pinjaman dana kepada Anda. Katakanlah Anda memiliki dana untuk di-tradingkan sebesar Rp1.000.000. Tapi sesungguhnya Anda bisa trading lebih besar dari itu, kemampuan Anda (balancing power) untuk trading lebih dari Rp1.000.000. Anda bisa trading sampai Rp2.000.000. Untuk mengetahuinya, Anda bisa cek di akun efek Anda, biasanya sudah tertulis balancing power yang Anda miliki. 

Besarnya balancing power ini tergantung, biasanya 2 kali dari dana yang Anda miliki. Dan semakin sering Anda trading dan untung, otomatis balancing power akan bertambah. Akan tetapi, uang Rp1.000.000 dari balancing power itu sesungguhnya adalah utang Anda ke kantor sekuritas, jika Anda menggunakannya tentu Anda harus mengembalikannya. 

Bagaimana cara saya mengembalikan utang tersebut? Caranya dengan menjual saham Anda kembali. Kapan saya harus mengembalikan utang tersebut? Tiap kantor sekuritas berbeda-beda kebijakannya. Umumnya, para trader diberi pinjaman sampai T+3, kalau sampai 3 hari, sahamnya nggak dijual, maka akan dikenakan biaya administrasi dan tiap harinya akan semakin besar.  kalau sampai 1 minggu tidak Anda jual sahamnya, maka kantor sekuritas akan menjual paksa (force sell) saham Anda. Tapi, sebelum dijual paksa, Anda akan diberitahu terlebih dahulu lewat email, biasanya Anda diberi email untuk melakukan 2 hal: Anda disuruh menjual saham Anda sebelum batas waktu yang ditentukan kantor sekuritas, atau kalau Anda tidak mau menjual saham Anda, Anda harus menyetor dana lagi ke akun rekening efek Anda sebesar dana yang Anda pinjam dari kantor sekuritas yang bersangkutan sebelum batas waktu yang ditentukan kantor sekuritas.  

Kalau ternyata Anda tidak melakukan hal tersebut, maka kantor sekuritas akan melakukan force sell atau jual paksa. Force sell hanya dilakukan sebatas uang yang Anda pinjam dari kantor sekuritas, tidak peduli Anda rugi (harga sahamnya masih turun), atau Anda untung (harga sahamnya sudah naik).

Kalau Anda bertanya: Apakah force sell dilakukan kantor sekuritas pada saat harga saham sudah naik? 

Jawabannya adalah: TIDAK. Force sell dilakukan dalam jangka waktu yang sudah ditetapkan kantor sekuritas, misalnya 1 minggu setelah Anda menggunakan margin trading, Anda tidak menjual saham Anda, berarti hari ketujuh kantor sekuritas akan menjual paksa saham Anda, TIDAK PEDULI harga saham Anda pada saat hari H mau naik, atau mau turun, mau rugi sebanyak apapun, pokoknya kantor sekuritas menjual saham berdasarkan sistem waktu yang sudah mereka tetapkan, bukan berdasarkan naik turunnya harga saham.
  

0 komentar:

Post a Comment

Silahkan bertanya apapun tentang saham, saya sangat welcome terhadap komentar rekan-rekan.