Website edukasi saham, ekonomi makro, rekomendasi, investasi saham, analisis saham dan strategi trading.

Apakah Saham Kena Pajak?

El Heze

Beberapa kali saya mendapat pertanyaan dari para trader saham pemula, di mana trader & investor saham bertanya ke saya: Kalau saya beli jual saham, apakah saya harus membayar pajak atas transaksi saham saya? Kalau harus bayar pajak, berapa pajak transaksi saham yang harus saya bayarkan? 


Setiap anda membeli dan menjual saham, anda pasti akan dikenakan fee transaksi. Baik anda beli, baik anda jual, anda akan kena fee transaksi yang ditetapkan oleh sekuritas. Biasanya fee transaksi saham itu kisaran 0,15-0,20% untuk fee beli dan 0,25%-0,30% untuk fee jual (tergantung kebijakan sekuritasnya). 

Nilai fee jual pasti lebih besar 0,1% dari fee beli. Jadi kalau fee beli sekuritas anda katakanlah 0,17% maka fee jual anda pasti 0,27%. Tidak mungkin fee jual sekuritas anda 0,26% atau 0,30% misalnya. 

Nah, 0,1% dari transaksi jual saham anda inilah yang merupakan PAJAK yang anda bayarkan dari transaksi saham. 

Jadi kesimpulannya, saham yang anda transaksikan itu kena pajak. Pajak yang anda bayarkan HANYA PAJAK DARI PENJUALAN SAHAM (Saat anda menjual). Anda akan terkena pajak dari transaksi penjualan tersebut sebesar 0,1%. Berikut adalah Undang-Undang yang berkaitan dengan pemungutan pajak dari saham: 

Tarif PPh final penjualan saham di Bursa Efek diatur dalam keputusan Menteri Keuangan Nomor 282/KMK.04.1997 ("KMK-282/1997") tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek. 

Pada Pasal 2 KMK-282/1997 diketahui bahwa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi penjualan saham di bursa efek dikenakan PPh Final dengan tarif sebesar 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham. Sedangkan untuk penjualan saham pendiri akan dikenakan tambagan PPh Final sebesar 0,5% dari nilai saham sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat (1) KMK-282/1997. Aturan pajak ini adalah di dalam PPh final Pasal 4 ayat (2). 

Tapi Pak Heze, bagaimana kalau saya cut loss saham dan penjualan saham saya rugi? Apakah saya juga terkena pajak 0,1% tersebut? Tanya anda. 

Tentu saja kena. Tidak peduli saham yang anda jual untung (take profit), atau rugi (cut loss), setiap transaksi jual saham yang anda lakukan pasti akan terkena pajak sebesar 0,1%, karena setiap anda beli dan jual, anda akan terkena fee transaksi. 

Ingat, pajak transaksi saham hanya dari PENJUALAN SAHAM. Kalau anda beli saham, anda tidak akan dikenakan pajak. Fee beli dan jual saham itu bukan hanya untuk pajak, tetapi untuk dibagi untuk pialang saham anda, perusahaan sekuritas, Bursa Efek, KPEI, KSEI. Sedangkan 0,1% dari penjualan saham-nya adalah untuk pembayaran pajak. 

Dahulu, pajak dari saham juga berasal dari dividen yang anda terima. Jadi kalau anda sebagai INVESTOR RITEL (individu) menerima dividen, anda akan terkena pajak dividen sebesar 10%. Tetapi aturan pajak penghasilan final dividen sudah dihapuskan per Maret 2021. 

Keputusan penghapusan pajak dividen tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. 

Jadi buat ada yang menerima dividen tunai, anda tidak perlu membayar pajak lagi, dan dividen yang anda terima adalah dividen penuh dari perhitungan jumlah lot saham x 100 lembar saham x dividen per saham. 

Kesimpulannya, pajak yang dikenakan dari saham hanya berasal dari transaksi penjualan saham. Selain itu, setiap menjual saham, penjualan anda otomatis terpotong oleh fee jual (yang juga merupakan pembayaran pajak), maka dalam praktikknya sebenarnya tidak ada uang yang perlu anda bayar / setor secara manual ke pajak, karena setiap transaksi jual saham anda, otomatis sudah terpotong dari fee jual. 

Kalau anda ingin mengisi Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) untuk melaporkan pajak yang harus dibayar (mungkin profesi anda full time trader, atau trader aktif), maka di SPT anda cukup melaporkan 

Semoga pos ini bermanfaat, dan bisa menjawab pertanyaan para trader yang masih bingung dengan sistem atau tata cara pembayaran dan pemotongan pajak di pasar saham. 

0 komentar:

Post a Comment

Silahkan bertanya apapun tentang saham, saya sangat welcome terhadap komentar rekan-rekan.