Website edukasi saham, ekonomi makro, rekomendasi, investasi saham, analisis saham dan strategi trading.

Apa itu Secondary Public Offering?

Ketika perusahaan memutuskan untuk go public, perusahaan akan melalui suatu proses yang disebut Initial Public Offering (IPO) / penawaran umum perdana. Singkatnya, IPO adalah penjualan saham perdana kepada masyarakat umum. Setelah saham perdana dijual ke masyarakat umum, perusahaan akan berstatus menjadi perusahaan go public (Tbk). 

Dengan IPO, perusahaan akan memperoleh modal tambahan dengan cara menjual saham ke masyarakat melalui proses IPO tersebut (bukan perdagangan di pasar reguler). Modal tambahan pada umumnya akan digunakan perusahaan untuk ekspansi usaha, dan membayar kewajiban kepada kreditur. 

Anda tentu sudah tidak asing dengan istilah IPO. Omong-omong soal IPO, pernahkah anda mendengar istilah Secondary Public Offering (SPO)? Apa tujuan perusahaan melakukan secondary public offering?

Secondary Public Offering adalah penjualan saham lanjutan setelah perusahaan melantai di bursa efek. Dengan kata lain, secondary public offering berarti cara perusahaan untuk mendapatkan pendanaan (modal) dari bursa efek, baik dengan cara menjual melalui masyarakat umum maupun melalui pihak2 tertentu  setelah proses penawaran saham perdana. Ingat, bahwa perusahaan go public bisa mendapatkan tambahan modal dengan 2 cara, pertama melalui pendanaan perbankan. Kedua, melalui pendanaan di pasar modal (melibatkan investor). 

Secondary public offering dibagi menjadi 2, yaitu:

1. Privat Placement. Privat placement adalah penjualan saham secara privat / tertutup, dimana saham hanya dijual kepada pihak2 tertentu saja yang telah ditunjuk oleh perusahaan. Jadi, pada privat placement, jika anda adalah masyarakat umum yang tidak ditunjuk perusahaan, anda tidak bisa ikut aksi korporasi ini. 

Biasanya, yang ditunjuk perusahaan untuk membeli saham perusahaan adalah lembaga2/ institusi besar, atau investor2 tertentu. Contoh perusahaan yang pernah melakukan privat placement adalah PT Ultrajaya (ULTJ) yang menjual saham sebesar 6,84% (yang merupakan saham kepemilikan dari presiden direktur ULTJ).

2. Right Issue. Right issue dibagi menjadi 2, yaitu right issue dengan HMETD dan right issue tanpa HMETD. Untuk penjelasan mengenai right issue, silahkan baca: Arti dan Ilustrasi Right Issue, dan Dampaknya Pada Harga Saham - Part IArti dan Ilustrasi Right Issue, dan Dampaknya Pada Harga Saham - Part II.

Kalau anda jeli membaca pos demi pos, anda barangkali akan bertanya-tanya, apa bedanya privat placement dengan right issue tanpa HMETD? Bedanya adalah, privat placement tidak menawarkan saham baru pada pemegang (calon pembeli) saham. Saham yang dijual melalui privat placement adalah saham yang berasal dari kepemilikan mayoritas atau kepemilikan direksi /presiden direksi. Sedangkan right issue berarti menawarkan / menerbitkan saham baru kepada para pemegang (calon pembeli) saham. 

Kalau saya gambarkan, maka secondary public offering adalah sebagai berikut: 



0 komentar:

Post a Comment

Silahkan bertanya apapun tentang saham, saya sangat welcome terhadap komentar rekan-rekan.