Website edukasi saham, ekonomi makro, rekomendasi, investasi saham, analisis saham dan strategi trading.

Saham Delisting dan Penyebabnya

Di pasar saham, kita pasti tidak asing lagi dengan istilah saham delisting. Beberapa dari anda mungkin sudah mengerti istilah dasar dari delisting saham. Di pos ini, kita akan membahas lebih dalam mengenai delisting saham dan praktiknya di market.



Delisting saham merupakan penghapusan saham perusahaan dari Bursa Efek Indonesia, sehingga status perusahaan menjadi go private (sebelumnya go public), dan sahamnya tidak bisa diperdagangkan lagi oleh masyarakat umum. Delisting bisa terjadi karena dua hal yaitu voluntary delisting dan force delisting. 
Saham delisting
 1. Voluntary delisting (delisting sukarela)

Voluntary delisting adalah delisting yang terjadi karena perusahaan yang bersangkutan mengajukan untuk go private secara sukarela

Walaupun tidak selalu, sebagian besar perusahaan yang melakukan voluntary delisting biasanya bukan dikarenakan masalah kinerja fundamental yang jelek. Namun beberapa alasan utama perusahaan memilih untuk delisting biasanya dikarenakan: 
  • Ingin bebas dari kewajiban di Bursa Efek (kewajiban pengungkapan, penyampaian laporan keuangan dan lain2 juga membutuhkan biaya yang tidak sedikit).
  • Perusahaan sudah mampu mendanai operasionalnya secara mandiri. 
  • Perusahaan akan diakuisisi atau di merger perusahaan lain.
  • Perusahaan kesulitan mencapai target kinerja setelah melantai di Bursa.
  • Menjaga kerahasiaan informasi perusahaan. 
  • Dan lain-lain.  
Contoh kasus voluntary delisting yang cukup populer di Indonesia adalah delisting saham PT Aqua Golden Mississippi Tbk (AQUA). Yap, ternyata produksi air minum kemasan yang punya brand ternama yaitu Aqua dahulu pernah go public. Namun per 1 April 2011, AQUA memutuskan untuk melakukan delisting secara sukarela. 

Alasannya tidak lain karena manajemen AQUA menganggap bahwa perusahaan sudah bisa mendanai operasionalnya sendiri tanpa harus go public. Kita tahu bahwa tujuan perusahaan melakukan go public supaya bisa mendapatkan tambahan pendanaan dari pasar modal, misalnya melalui right issue. 

Aqua memiliki kinerja yang bagus sebelum memutuskan untuk delisting. Jadi biasanya perusahaan yang voluntary delisting secara fundamental perusahaannya masih bonafid, menghasilkan profit. 

Perusahaan yang melakukan voluntary delisting cenderung menguntungkan untuk investor, karena perusahaan pasti akan membeli kembali saham yang beredar dengan harga yang jauh lebih tinggi dibanding harga pasarnya, dengan periode waktu yang telah ditentukan perusahaan.  

Saham Aqua dahulu harganya pernah mencapai Rp50.000 per saham. Namun setelah memutuskan delisting, sahamnya dibeli kembali dengan harga Rp500.000 per saham. AQUA mengeluarkan dana sebesar Rp358,13 miliar untuk kembali saham-sahamnya. 

Tentu ini sangat menguntungkan jika anda sudah punya sahamnya. Katakanlah anda punya saham AQUA di harga Rp50.000 sebanyak 10 lot, lalu saham anda dibeli kembali oleh perusahaan di harga Rp500.000, anda bisa hitung sendiri berapa besar keuntungan yang anda peroleh. 

Perusahaan Tesla Inc juga pernah melakukan voluntary delisting dengan alasan perusahaan ingin menjaga kerahasiaan informasi persaingan usahanya. Karena dengan menjadi go private, perusahaan tidak punya kewajiban untuk melakukan pengungkapan pada publik dan pemegang saham. 

Jadi kalau perusahaan melakukan voluntary delisting, anda tidak perlu khawatir saham anda tidak bisa dijual lagi, karena perusahaan akan membeli kembali saham yang beredar.

2. Forced delisting (delisting paksa)

Forced delisting adalah delisting yang dilakukan oleh otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) karena perusahaan tidak mampu memenuhi kewajiban-kewajibannya sebagai anggota Bursa. Beberapa penyebab utama force delisting adalah: 
  • Bisnis perusahaan bermasalah (Contoh: Saham AISA).
  • Tidak menyampaikan laporan keuangan 2-3 tahun berturut-turut. 
  • Indikasi kelangsungan usaha yang negatif / buruk (contoh: Saham INVS, SIAP). 
  • Dan masih banyak lainnya. 
Biasanya, sebelum terkena force delisting, saham perusahaan sering terkena suspen dalam jangka waktu lama oleh BEI. Baca juga: Arti dan Ilustrasi Suspensi Saham.  

Di pasar saham Indonesia, jauh lebih banyak perusahaan yang terkena force delisting daripada delisting sukarela. Beberapa contoh perusahaan yang ken force delisting misalnya SCBD, INVS, AISA, SIAP, TRUB dan lain2. 

NASIB PEMEGANG SAHAM (INVESTOR) SETELAH PERUSAHAAN DELISTING 

Kalau perusahaan melakukan voluntary delisting, sudah jelas saham kita akan dibeli kembali oleh perusahaan. Tapi bagaimana nasib pemegang saham jika perusahaan kena force delisting? 

Apakah saham anda hilang? Apakah anda tetap bisa menjual saham perusahaan yang bersangkutan? 

Kalau perusahaan terkena force delisting, saham anda sebenarnya tidak hilang. Ingat bahwa delisting itu adalah go private artinya sahamnya tidak terdaftar lagi di Bursa Efek Indonesia. Bukan berarti sahamnya hilang. 

Nah, kalau saham yang anda miliki terkena delisting ada beberapa cara agar anda bisa menjual saham anda:

1. Menunggu perusahaan relisting 

Anda bisa menunggu perusahaan kembali melakukan relisting alias go public lagi. Tapi dalam praktikknya, sangat jarang perusahaan yang sudah force delisting melakukan relisting. 

Hal ini karena perusahaan yang force delisting memiliki kinerja yang kurang bagus, sehingga manajemen perusahaan kemungkinan besar tidak berniat untuk go public lagi. Jika go public, perusahaan juga harus mengeluarkan biaya yang besar untuk mencatatkan sahamnya dan memenuhi kewajiban2 sebagai anggota Bursa. 

2. Jual saham di pasar negosiasi 

Sebelum delisting, Bursa Efek memberikan kesempatan pada investor menjual sahamnya di pasar negosiasi. Namun umumnya harga saham di pasar negosisasi bisa jauh lebih rendah dibandingkan harganya di pasar reguler. Jadi kemungkinan besar, anda harus menjual rugi saham anda. 

Cara transaksi di pasar negosisasi bisa dilakukan melalui perantara broker / sekuritas anda. Anda harus kontak broker, tidak bisa transaksi saham seperti di pasar reguler. Saya pernah bahas juga transaksi pasar negosiasi disini: Cara Transaksi Saham di Pasar Negosisasi. 

3. Jual saham dengan cara manual 

Kalau anda nggak sempat jual saham di pasar nego dan perusahaan sudah delisting, anda bisa jual saham secara manual. Anda harus mengubah saham anda jadi scriptfull dan ini prosesnya tidak melalui Bursa Efek atau perusahaan yang bersangkutan. 

Anda harus melakukan proses ke notaris, transaksi dari orang ke perorangan lain. Tentu saja cara ini jauh lebih membuang waktu. 

4. Hindari beli saham yang kinerjanya jelek

Supaya anda tidak terjebak membeli saham2 yang kena delisting, hindarilah membeli saham2 yang kinerjanya jelek dan bermasalah, apalagi saham2 yang harganya sudah mendekati harga Rp50. 

Risiko perusahaan untuk kena force delisting juga semakin besar. Anda bisa pelajari ulasan saham delisting disini: Saham Delisting  Kerugian Investor / Trader. 

Itulah penjelasan mengenai saham delisting, penyebab perusahaan terkena delisting dan apa yang harus anda lakukan sebagai pemegang saham jika anda kena delisting.

0 komentar:

Post a Comment

Silahkan bertanya apapun tentang saham, saya sangat welcome terhadap komentar rekan-rekan.